Ketua DPP Nasdem Akbar Faisal |
Pengakuan Akbar
Faisal terkait usaha Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan
memanipulasi data KPU dengan menggunakan teknologi IT harus diselidiki oleh
pihak Kepolisian. Pengakuan politisi Nasdem itu termuat dalam pesan layanan
whatsapp yang dikirimkannya ke Deputi Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho,
dan belakangan bocor ke publik.
“Jika Akbar
Faisal mengatakan Jokowi dan JK turut hadir saat Luhut memaparkan cara
“menyedot” data KPU dengan teknologi IT, apalagi jika memberikan restu terhadap
operasi itu maka mereka dapat terjerat pidana pasal 234 dan 248 UU No 42/2008
tentang Pilpres,” ujar Direktur Eksekutif Bimata Politica Panji Nugraha kepada
redaksi, Senin (6/4).
Merujuk dua pasal
tersebut, Jokowi, JK dan Luhut terancam penjara minimal dua bulan. Pasal 234
Nomor 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak
bernilai atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau
perolehan suara pasangan calon menjadi berkurang, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling
sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Isi SMS Akbar Faisal |
Panji percaya
dengan kejujuran Akbar membongkar kejahatan. Karena itulah dia mengimbau mantan
politisi Hanura itu untuk bersedia memberi informasi ke pihak berwajib.
“Saya percaya
Akbar Faisal masih memiliki hati nurani dan idealisme. Akbar Faisal dapat
menjadi pahlawan jika ia berani jujur dan bongkar rencana-rencana licik di
balik pemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu,” tutup Panji.(Politikline)
No comments:
Post a Comment