![]() |
| Illustrasi |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, menerima usulan sebanyak
98 objek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan sebagai cagar
budaya atau situs.
"Sampai dengan sekarang kami sudah menerima sebanyak
98 objek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan sebagai
situs," kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Harri Widianto, saat kegiatan
sosialisasi pendaftaran cagar budaya tahun 2015, di Sungailiat, belum lama ini.
Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Kamis (9/4/2015), Menurut
Harri, 98 objek itu tersebar di sejumlah tempat di daerah itu masing-masing
Kabupaten Bangka ada tujuh objek, di Belitung ada 17 objek, di Kabupaten Bangka
Barat ada 48 objek, dan di Kota Pangkal Pinang ada 26 objek.
"Hanya saja dari seluruh objek yang diusulkan untuk
ditetapkan sebagai cagar budaya baru 50 objek yang sudah diverifikasi,"
katanya.
Dia mengatakan, bangunan atau struktur dapat diusulkan
sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya
apabila memenuhi kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa
gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
"Kriteria tersebut diatur dalam pasal 5 Bab III, UU
No, 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," katanya.
Menurut dia, untuk melakukan penetapan situs, benda,
bangunan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, terlebih dahulu dilakukan
penkajian oleh tim ahli cagar budaya, di tingkat kabupaten atau kota, provinsi
yang bersangkutan, setelah dilakukan penkajian di daerah kemudian diajukan ke
tim ahli cagar budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya
akan ditentukan peringkat cagar budaya ke tingkat nasional.(Liputan6)



No comments:
Post a Comment