![]() |
| Illustrasi |
Sebagaimana
diketahui bahwa di Kota Malang banyak sekali bangunan cagar budaya, seperti
halnya yang ada di sepanjang Jl. Ijen. Seiring berjalannya waktu, bangunan
cagar budaya itu menjadi hak milik perseorangan atau pribadi dan beberapa
bangunan dialihfungsikan pemanfaatannya.
Terkait hal
tersebut, Wali Kota Malang, H. Moch. Anton akan segera membuat peraturan daerah
(Perda) untuk mengatur serta melestarikan cagar budaya tersebut. “Dengan
demikian, maka keberadaan bangunan cagar budaya tersebut dapat dilindungi,”
jelas politisi PKB itu, Senin (09/02)
“Perda cagar
budaya ini sangat penting, karena wisata bersejarah merupakan salah satu
unggulan tujuan pariwisata di Kota Malang. Sehingga nantinya wisata tersebut
tidak punah akibat tidak adanya payung hukum yang melindungi,” imbuh pria yang
akrab disapa Abah Anton itu.
Selain akan
segera membuat Perda tentang cagar budaya, Pemkot Malang juga akan menghidupkan
kembali even Malang Tempo Doeloe (MTD). MTD ini juga merupakan upaya untuk
menghidupkan wisata sejarah Kota Malang. “Masyarakat atau pengunjung MTD dapat
mengetahui dan belajar secara detail mengenai sejarah Malang,” papar pria
Alumni ITN Malang itu.
“Sejarah sangat
penting untuk dilestarikan agar anak cucu kita bisa turut peduli. Apabila
sejarah musnah, maka akan sangat merugikan banyak pihak, khususnya generasi
penerus bangsa. Demikian pula dengan bukti fisik sejarah, harus dilestarikan
dan dilindungi,” urai Abah Anton.(Mediacenter)



No comments:
Post a Comment