![]() |
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso |
Kepala
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mempersilakan
pihak-pihak yang menginginkan penangguhan penahanan terhadap penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Justru, kata
Budi, penangguhan penahanan itu akan menjadi yurisprudensi yang bagus dan
menguntungkan polisi. “Ya sudah enggak apa-apa,” katanya di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015. “Mungkin nanti akan banyak yang ditembaki
polisi.”
Sebelumnya,
pimpinan KPK menelepon dan mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Jenderal
Badrodin Haiti untuk menangguhkan penahanan Novel. Presiden Joko Widodo pun
telah memerintahkan polisi untuk tidak menahan Novel.
“Tolonglah, kita
saling menghormati proses penegakan hukum. Kita ini, kan, mengikuti aturan
hukum. Jangan lebay-lah,”
ujar Waseso menanggapi permintaan Presiden Jokowi, yang juga panglima tertinggi
angkatan perang Indonesia sesuai UUD 1945.
Waseso
menjelaskan Novel ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Penahanan itu dilakukan lantaran Novel dianggap tidak kooperatif dalam
pemeriksaan. “Dia tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. Minta 63 kuasa
hukumnya didatangkan semua.”
Novel diduga
terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dia
menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada
2004. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Seorang di
antaranya meninggal, sementara pelaku lainnya luka berat.(Onlineindo.tv)