![]() |
Komisioner KPK Taufiequrachman Ruki |
Zonasatu.co.id -
Prajurit TNI yang akan direkrut oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) nantinya berasal dari Perwira Tinggi (Pati). Berdasarkan jenjang
kepangkatan di TNI, perwira
tinggi dimulai dari Brigadir Jenderal.
"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh Pati TNI supaya adaTNI yang bergabung dengan KPK," ujar Pelaksana
Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Ruki melanjutkan jika nantinya perwira TNI tersebut lolos seleksi, maka harus mundur dari
statusnya sebagai TNI. Itu
disebabkan karena KPK bukanlah termasuk dalam 10 instansi yang diizinkan
undang-undang TNI terlibat
di dalamnya.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain.
Kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS,
karenaTNI kan
tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh undang undang TNI," beber purnawirawan jenderal bintang dua Polri
itu.
Ruki pun memaparkan lembaga yang dipimpinnya itu akan ada
beberapa jabatan struktural yang kosong. Jabatan tersebut antara lain Direktur
Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro hukum, Biro Humas, Deputi
pencegahan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan prajuritTNI yang akan direkrut KPK tersebut tidak akan bertugas
sebagai penyidik.
"Belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK.
Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK, dan itu sudah
disampaikan langsung kepada saya. Namun, begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun," kata
Moeldoko di Lanud Eltari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.(Tribunnews)