“Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan
yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR
sebagai tersangka,” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat
memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5/2015).
Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan
kasus tersebut.
Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal
12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana
diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Dia anggoa DPR yang diduga menerima hadiah atau janji,”
tukas Johan.
Selain menetappkan Patrice, KPK juga menetappkan
tersangka lainnya yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan
Evy Susanti. (Lahuri/Tribun)


