Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan atas Setnov -panggilan akrab Setya- pada Selasa depan (13/12/2016). “KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR RI terkait kasus e-KTP," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/12/2016).
Menurut Febri, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Sebab, temuan KPK menunjukkan politikus yang sempet terseret kasus Papa Minta Saham itu mengetahui proyek e-KTP.
"Saya tidak mengetahui detailnya. Namun, saksi diperiksa tentu karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang disidik," kata dia.
Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa Setnov adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP. Mantan anggota Komisi III DPR itu bahkan menyebut Setnov mengatur pembagian fee dari proyek bernilai sekitar Rp 6 triliun tersebut.
Dalam proyek e-KTP ada lima perusahaan BUMN dan swasta yang membentuk sebuah konsorsium. Yakni PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthapura.
Dirut Sandipala Arthapura, Paulus Thanos pernah mengakui bahwa Setnov merupakan otak proyek e-KTP. Mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2014 juga pernah mengungkapkan bahwa mantan bendahara umum Golkar itu ada keterkaitan dengan proyek e-KTP.
Namun, Novanto sudah membantahnya. Menurut dia, baik Nazaruddin maupun Paulus Thanos telah mengarang cerita soal keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. (Dhenar/JPNN)



No comments:
Post a Comment