
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal tersebut disampaikan Humphrey Djemat, salah seorang pengacara Ahok melalui keterangan yang diterima, Minggu (12/2).Humphrey menyebutkan ada empat saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Dengan ini disampaikan bahwa JPU telah memanggil empat orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Februari 2017," kata Humphrey.
Empat saksi itu yaitu Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM (ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tgl 8 Nov 2016). Kemudian, Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana). Selain itu akan hadir pula Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Ahli Hukum Pidana) dan Prof. Mahyuni, MA, PhD (Ahli Bahasa Indonesia). (Himawan Aji)
No comments:
Post a Comment