
"Iya benar, tadi dini hari ditangkap sekitar pukul 02.00 wib di hotel yang ada di daerah Kemang beserta satu orang wanita lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi wartawan.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan KPK, karena status Miryam adalah buronan KPK. "Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan," tambahnya.
Namun, Martinus enggan memerinci proses penangkapan karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Nantinya, Miryam akan diserahkan ke KPK.
Seperti diketahui Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. (Himawan Aji)
No comments:
Post a Comment