![]() |
| Helikopter AW 101 TNI AU diberi police line (foto:Kompas) |
Dalam pengusutan tersebut Panglima TNI
menggerakan penyidik dari unsur Polisi Militer (POM) dibantu KPK melakukan
investigasi penuh berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Staf
Angkatan Udara (KASAU) tertanggal 29 Desember 2016.
“Dari hasil penyidikan pihak Polisi Militer
(POM) sudah berhasil memperoleh alat bukti cukup dan tiga orang dinyatakan
sebagai tersangka” ungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam konfrensi
persnya di gedung KPK, Jl
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017)..
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang
bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang
dan jasa, kedua Letkol W sebagai pejabat pemegang kas dan ketiga
adalah Pelda S sebagai penyalur dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Saat ini helikopter
buatan Inggris – Italy tersebut ditempatkan di salah satu hanggar TNI AU di
Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta dan diberi garis kuning police line sejak
awal kedatangannya tahun lalu. (SRK)



No comments:
Post a Comment