
Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga mengejar bukti-bukti kasus ini hingga ke Singapura dan Inggris melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dengan aparat penegak hukum di kedua negara tersebut. Poses pemeriksaan saksi dan MLA ini dilakukan secara paralel.
"Kita masih proses di penyidikan. Untuk kasus Garuda ada dua proses paralel yang berjalan. Pertama proses lintas negara, karena MLA sudah kita ajukan dan tinggal menunggu proses di negara masing-masing. Itu tentu kita cenderung menunggu karena proses MLA sudah kita lakukan. Yang kedua, secara paralel saksi-saksi dan tersangka kita panggil beberapa minggu ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2018).
Dua proses secara paralel ini dilakukan KPK untuk memastikan dan mengklarifikasi tindak pidana mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo dalam proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Termasuk mengenai hubungan hukum, kontrak, perjanjian, maupun proses pengadaan di PT Garuda Indonesia.
"Tentu yang kita dalami atau jadikan fokus adalah kaitan antara proses pengadaan itu dan pihak-pihak di pengadaan itu terkait dengan dugaan fee yang diberikan pada tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar USD 2 juta dan dalam bentuk barang senilai USD 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
MLA atau bantuan hukum timbal balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal. Umumnya, dalam MLA dilakukan pengumpulan dan penyerahan bukti, yang dilakukan oleh satu otoritas penegak hukum dari satu negara ke otoritas penegak hukum di negara lain sebagai respons atas permintaan bantuan.
MLA dengan lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) dilakukan KPK lantaran lembaga tersebut telah memiliki bukti atas tindak pidana suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat di Indonesia terkait pengadaan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia.
Tak hanya Indonesia, Rolls-Royce pun menjalankan praktek suap ini untuk memuluskan bisnis mereka di sejumlah negara lainnya. KPK juga melakukan MLA dengan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) karena perusahaan milik Soetikno, Connaught International Pte.ltd beroperasi di Negeri Jiran tersebut. Febri berharap MLA dengan kedua lembaga penegak hukum ini dapat memperkuat bukti-bukti yang dimiliki KPK. Dengan demikian KPK dapat segera merampungkan berkas penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
"Prinsip dasarnya kan kita harus kumpulkan buti sekuat-kuatnya, itu yang dikerjakan sekarang. Nah, bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, dan bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kita lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura, karena proses hukum di sana juga berjalan. Jadi kita melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formil MLA masih sedang berjalan hingga saat ini. Jadi memang secara lebih utuh tentu harus ditunggu proses-proses tersebut," tambah Febri. (Himawan Aji)
No comments:
Post a Comment