ASN Dilarang Berfoto Bersama Calon Kepala Daerah - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Friday, 2 February 2018

ASN Dilarang Berfoto Bersama Calon Kepala Daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ikut terbawa arus politik Pilkada Serentak 2018. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang berpolitik.

"ASN tidak boleh terlibat dalam proses politik. Jadi tidak boleh pro ke mana-mana, harus profesional. Ada tim ASN di situ (Gakkumdu), kita proses sangksi sesuai dengan rekomendasi Panwaslu," Kata Asman, usai jalan santai mengelilingi Kebun Raya Bogor bersama Wali Kota Bima Arya, Jumat (2/2/2018) dikutip Beritasatu,com.

Apabila, nantinya ada ASN yang melanggar aturan tersebut, sambung Asman, pihaknya siap memberikan sanksi tegas. Ia pun meminta para ASN selalu menjaga netralitas.

"Kita harap sekarang dalam tahapan-tahapan sanksi, kemudian pelanggaran-pelanggaran apa yang diputuskan oleh Panwaslu itu. Kami juga bisa keluarkan dan kami harap ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik. Saya akan menjaga itu," tegas Asman.

Asman menambahkan ASN juga dilarang berfoto bersama calon kepala daerah. Namun Menpan memberikan pengecualian terhadap ASN yang suami atau istrinya mencalonkan diri di Pilkada 2018. Dengan syarat ASN tersebut menanggalkan atributnya dan mengajukan cuti.

"Misalnya suami-istri, mungkin dia bisa cuti di luar tanggungan negara, kan enggak mungkin seorang istri tidak mendampingi suaminya, yang penting dia tidak pakai atribut, dia tidak ikut-ikut jadi jurkam," ujar Asman.

Meski begitu, ASN tetap dilarang berpolitik. Yang diperbolehkan hanya sebatas mendampingi dan berfoto bersama suami atau istrinya yang maju sebagai calon kepala daerah.

Merujuk surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Surat itu bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 ditetapkan pada 27 Desember 2017.

Dikutip dari menpan.go.id, dalam surat itu disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam pilkada. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak menjaga netralitas akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, kemudian penundaan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain itu dapat dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (Mella Permata Sari)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?