![]() |
Suasana persidangan Praper Johan Darsono yang digelar di PN Surabaya |
Menurut Agung Satriyo Wibowo dari LBH HIPAKAD Jawa Timur selaku pihak kuasa hukum Johan Darsono, keputusan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Jatim I mengalami cacat hukum, karena keputusan yang dijatuhkan kepada kliennya diputuskan tidak melalui mekanisme yang sebagaimana seharusnya seperti yang diatur dalam KUHAP dan cenderung tendensius.
"Pemeriksan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I terhadap SPT pajak Johan Darsono tahun 2008 sampai 2010 sudah daluwarsa dan Kanwil Dirjen Jatim I telah melanggar ketentuan dalam UU KUP jo. ketentuan dalam tidak perpelaporan pajak PMK No. 239/PMK.03/2014." jelasnya kepada zonasatu.co.id.
"Tidak hanya itu, pihak Kanwil DJP Jatim I dalam melakukan penerapan hukum terdapat cacat hukum, baik berupa cacat yuridis, cacat prosedur dan cacat substansi, sehingga yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I dalam menetapkan tersangka atas diri Johan Darsono seyogyanya batal demi hukum. Apalagi perkara yang dipermasalahkan bukan tindak pidana perpajakan" tambahnya lagi.
Sebelumnya pada persidangan dimintakan untuk mengembalikan hak-hak serta nama baiknya yang terlanjur diputuskan bersalah oleh Kanwil DJP Jatim I, melalui kuasa hukumnya Johan Darsono mengajukan gelar sidang Pra Peradilan (Praper) yang didaftarkan di PN Surabaya dengan Nomor : 55/PID.PRAPER/2018/PN.Sby.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/12) lalu di PN Surabaya, diketahui pihak Kanwil DJP Jatim I melalui kuasa hukumnya tampak kurang siap dan cenderung mendebat Dr. Joenaidi Effendi,SH.,MH., selaku saksi ahli dari pihak Johan Darsono yang saat itu sedang memberikan penjelasannya mengenai kualitas alat bukti permulaan, sehingga hakim menegur pihak kuasa dari Kanwil DJP Jatim I agar lebih fokus pada pertanyaan yang diajukan.
"Hak anda hanya bertanya, bukan mendebat saksi ahli" tegas hakim.
Menurut Dr. Joenaidi Effendi,SH.,MH., sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP jo. Pasal 13 ayat (4) UU KUP. Bahwa, pemeriksaan Bukti Permulaan a quo terhadap wajib pajak tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun, karena jika melebihi dari waktu yang ditetapkan maka status hukumnya akan tetap dengan sendirinya.
***
Penulis : Setiawan
Penulis : Setiawan
No comments:
Post a Comment