Jakarta, ZONASATU - Sebut peserta Aksi Bela Islam 212 sebagai kelompok penghamba uang, Immanuel Ebenezer Ketua Umum Jokowi Mania, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 4 Februari 2019, oleh perwakilan alumni 212.
"Dia (Immanuel) menyebut peserta aksi 212 adalah kelompok penghamba uang," ungkap Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bakmumin di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Februari 2019, dikutip dari Tempo.co.
Immanuel dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ucapan yang bersangkutan sudah menghina, sangat meresahkan, dan memang diduga untuk menyulut emosi, membuat hoax, juga mengadu domba umat dengan fitnah-fitnah," ujar Novel.
Tudingan Immanuel tentang peserta aksi 212 sebagai kelompok wisatawan penghamba uang, dilontarkannya dalam acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Komentar pedas Immanuel dilatarbelakangi penilaiannya
tentang alumni 212 yang tidak kompak mengawal kasus Ahmad Dhani.
Selain Immanuel Ebenezer, Perwakilan Alumni 212 juga melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie. Grace dilaporkan karena pernyataannya yang melarang adanya praktek poligami di Indonesia.
Novel menyebut, larangan poligami di Indonesia telah menyinggung syariat agama Islam.
"Dia (Grace Natalie) menyinggung unsur golongan dan menyebarkan ujaran kebencian. Malah Grace Natalie lebih tersistem karena dia sengaja mengucapkan di depan media," bongkar Novel.
Laporan Novel Bakmukmin tentang Immanuel diterima pihak Bareskrim dan tertuang dalam berkas laporan LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019. Immanuel pun dijerat dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. Dan pasal yang dikenakan adalah pasal 27 ayat 3.
Sedangkan Grace Natalie, dilaporkan dengan tuduhan melanggar tindak pidana kejahatan tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnia. Dalam berkas LP /B/0151/II/2019/BARESKRIM, Grace terancam terkena UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 28 ayat 2 dan penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946.
***
Editor : Irawan
Editor : Irawan
No comments:
Post a Comment