Tertunda karena Covid-19, MK lanjutkan Sidang Revisi UU KPK - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Tuesday, 23 June 2020

Tertunda karena Covid-19, MK lanjutkan Sidang Revisi UU KPK


Jakarta, ZONASATU Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang uji materiil dan formil revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Rabu (24/6/2020), setelah tertunda sejak Maret 2020 karena wabah virus corona atau COVID-19.

Seperti sebelumnya, sebanyak 7 perkara pengujian revisi UU KPK akan disidangkan bersamaan, salah satunya yang diajukan mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk.

Kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Violla Reinanda, melalui pesan singkat, Selasa (23/6/2020), mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang pada Rabu.

"Untuk perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, ahli yang dihadirkan ada 2, yakni Prof. Bagir Manan dan Dr Aan Eko Widiarto," tutur Violla Reinanda.

Ia menuturkan Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Prof. Bagir Manan serta akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto akan memberikan keterangan untuk memperkuat bangunan konstitusional pengujian formil.

Untuk tujuh perkara dengan nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019 itu, dalam sidang sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon.

Ahli yang hadir di antaranya para pimpinan lembaga antirasuah itu yang terdahulu, pakar tata negara serta filsafat politik.

Sementara yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019.

Selanjutnya untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif.

Editor: Himawan Aji
Foto: -
Sumber: -

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?