Jakarta, ZONASATU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri bertemu KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabesad untuk menyerahkan tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20 miliar di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat kepada TNI AD.
Aset tersebut disita KPK dari terpidana kasus korupsi simulator SIM mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Disampaikan oleh KPK jika penyerahan aset ini merupakan salah satu bentuk dari akuntabilitas KPK kepada masyarakat dimana barang hasil rampasan akan dikembalikan kepada negara agar dapat dimanfaatkan kembali.
"Kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat" ujar Firli seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya.
Dengan adanya penyerahan aset ini kepada TNI AD, kedepan lahan tersebut akan dijadikan sebagai tempat latihan Artileri Udara dan Medan.
"Kami sangat senang bisa mendapat bantuan aset ini dari KPK" ungkap Andika.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat. Selain itu penyerahan aset juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI.
| Editor | : Indarti |
| Foto | : Ist |
| Sumber | : - |



No comments:
Post a Comment