Palestina | ZONASATU - Kedutaan Besar Palestina meminta kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat internasional untuk ikut melakukan intervensi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel.
“Pengusiran Sheikh Jarrah adalah salah satu contoh bentuk kolonialisme pemukim Israel, yang bertujuan untuk menciptakan mayoritas dan supremasi Yahudi, tidak hanya di Yerusalem Timur, tetapi juga di seluruh wilayah Palestina dengan mendirikan pemukiman khusus Yahudi yang terpisah,” demikian disampaikan oleh Kedutaan Besar Palestina dalam pernyataannya, Senin (10/5/2021).
Palestina minta bantuan Indonesia dan dunia internasional agar menggunakan hukum-hukum internasional yang berlaku untuk menindak agresi Israel dan mencegah pengusiran pengungsi Palestina kembali terjadi.
“Kami memohon kepada Pemerintah Indonesia dan semua pendukung Palestina yang merdeka untuk ikut campur tangan dan mengaktifkan mekanisme hukum internasional dan hukum kemanusiaan untuk membuat Israel mempertanggung jawabkan pelanggaran yang dilakukannya terus menerus terhadap warga sipil Palestina dan jamaah di Masjid Al Aqsa,” lanjut pernyataan itu.
“Komunitas internasional harus segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan Israel.
Sheikh Jarrah adalah rumah dan tempat tinggal bagi 2.800 pengungsi Palestina yang dari rumah asal mereka selama peristiwa Nakba pada 1948. Pada 1956, perjanjian antara Yordania dan badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA) telah menjanjikan perumahan dan tanah bagi para warga Palestina tersebut di Sheikh Jarrah.
Editor | : Indarti |
Foto | : Ist |
Sumber | : Okezone.com |