Usai beri keterangan ke Komnas HAM, Kepala BKN katakan tak pegang hasil TWK - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Tuesday, 22 June 2021

Usai beri keterangan ke Komnas HAM, Kepala BKN katakan tak pegang hasil TWK


Jakarta | ZONASATU
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria bersama jajaran tim BKN mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan keterangan mengenai diadakannya Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK.

Kehadiran pimpinan BKN melengkapi keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM perihal kebijakan pelaksanaan TWK pada pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Bima memaparkan bahwa BKN sudah menjelaskan secara jelas dan jujur terkait proses TWK KPK kepada Komnas HAM.

"Proses dari permintaan keterangan sudah saya jawab sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya apa yang ada yang kami lakukan itu yang kami sampaikan ke Komnas HAM," kata Bima Haria dalam jumpa persnya usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).

"Tidak ada yang ditutup-tutupi tidak ada hal-hal yang disembunyikan," tambah Bima. 

Bima mengutarakan telah menjelaskan secara komprehensif terkait kronologi dan dinamika yang terjadi selama proses TWK pegawai KPK.

"Jadi kami memberikan keterangan dari proses perkom TWK. Kenapa TWK ada disana, sampai pelaksanaan TWK-nya sendiri," ucapnya.

Bima Haria menjelaskan keterangan yang ia berikan bersama tim kerja BKN hanya terbatas pada tugas dan kewenangan BKN saja selama pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Sebab, menurut Bima Tes TWK merupakan kerja kolaborasi antara BKN dengan instansi lain, seperti Dinas Psikologi Angkatan Darat (Dispsiad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad), Badan Nasional Penanggulangan Teroris(BNPT) yang di bantu Badan Intelijen Negara (BIN) dalam melakukan beberapa komponen tugas pelaksanaan TWK.

"Kalau kaitan pelaksanaan BKN hanya mampu menjawab apa yang menjadi tugas dan kewenangannya di dalam pelaksanaan tes TWK itu," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Bima juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memegang hasil TWK KPK. Hasil tersebut menurutnya ada di pemilik instrumen, BNPT dan Dispsiad. 

"Jadi BKN itu menerima hasil TWK, hasilnya agregat. Semuanya akumulatif hasil. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel. Ini semuanya sudah kami serahkan ke KPK. BKN sekarang nggak memegang dokumen apa-apa. Yang diminta hal-hal yang nggak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat akumulasi agregat, bukan orang per orang," kata Bima 

"Nah, kalau kami diminta (hasil TWK), kami akan meminta lagi kepada pemilik instrumen dan data itu karena instrumennya tidak di kami. Kalau IMB (Indeks Moderasi Beragama)-nya ada di Dinas Psikologi AD, konseling ada di BNPT," sambungnya.

Bima menuturkan, jika hasil TWK diminta, pihaknya harus menanyakan terlebih dahulu kepada pemilik instrumen. Sebab, kata Bima, menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT selaku pemilik instrumen, hasil TWK bersifat rahasia.

"Sekarang ketika yang diminta, kalau diminta gimana? Saya nggak tahu, harus tanya dulu. Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI, itu rahasia. Saya tanya BNPT, ini kalau profiling bisa nggak diminta? Ini adalah profiling didapatkan dari aktivitas intelijen, sehingga menjadi rahasia negara. Jadi saya sampaikan, ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menetapkan rahasia, jadi pemilik informasi itu," tuturnya.

Bima menyampaikan hasil TWK bisa dibuka dengan ketetapan pengadilan. Dibukanya informasi dengan ketetapan pengadilan dilakukan agar sang pemberi informasi nantinya tidak disalahkan karena melanggar aturan.

"Apakah ini bisa dibuka. Bisalah, informasi di Indonesia bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan, supaya orang-orang yang memberikan informasi ini nggak disalahkan karena melanggar aturan," ucapnya.

Bima menyampaikan tidak bisa memberikan hasil TWK itu secara terang-terangan. Sebagai Kepala BKN, Bima memiliki kode etik.

"Saya sebagai asesor itu kan punya kode etik. Kalau saya menyampaikan sesuatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan, 'Bima, kamu boleh menyampaikan itu', ya boleh. Jadi supaya enak dan nggak orang-orang nggak langgar aturan, itu bisa diselesaikan dengan cara itu," ujarnya.

Lebih lanjut Bima mengatakan semua keputusan membuka atau tidak berada di tangan pemilik instrumen. Dia menyebut pemilik instrumen ada di instansi lain.

"Tapi kalau mereka berubah pikiran, nggak ini bisa dibuka, ya silakan saja. Ini kan pemilik informasi tersimpannya informasi itu tidak di BKN, dan itu yang saya sampaikan ketika wawancara di Antara juga. Jadi ketika saya ngomong rahasia, oh nggak boleh, nggak dan itu boleh-boleh saja, cuma pemilik informasi ini bukan dari BKN. Ada di instansi lain. Kami harus menghargai mereka," ucapnya. 

Editor: Himawan Aji
Foto: -
Sumber: -

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?