Mahfud MD minta Satgas BLBI segera lakukan eksekusi aset - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Wednesday, 25 August 2021

Mahfud MD minta Satgas BLBI segera lakukan eksekusi aset


Jakarta | ZONASATU
-
 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera melakukan eksekusi aset.

Mahfud saat menghadiri pelantikan penambahan personel Satgas BLBI oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/8/2021), menyatakan terhadap aset-aset yang memang sudah bisa dipastikan clean and clear dokumen-dokumennya, supaya segera dilakukan eksekusi baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas aset tersebut dan hasilnya menjadi penerimaan negara.

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini berpendapat penambahan personel tersebut dilakukan untuk memperkuat tugas dan fungsi Satgas Dana BLBI, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

"Ke depan masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para Obligor/Debitur BLBI. Tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dan dibahas dalam setiap rapat Pokja Satgas Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata," ujar Mahfud.
 
Termasuk, langkah hukum lainnya juga harus dipastikan, menurutnya lagi, agar negara mendapatkan kembali hak-haknya dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
 
"Untuk itu saya berpesan bahwa setiap upaya yang dilakukan nantinya harus dipastikan merupakan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, sinergis dan kolaboratif antarkementerian/lembaga," kata Mahfud pula.

Menko Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. “Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Menurutnya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini. Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut. 

Editor: Himawan Aji
Foto: -
Sumber: -

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?