Jakarta | ZONASATU - Masih banyaknya pelaku terduga terorisme yang akhir-akhir ini ditangkap aparat keamanan membuat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman terorisme.
Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo sebagai respons masih terdapat kelompok teroris yang tersebar dalam kehidupan masyarakat.
Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo mengatakan pada 9 November 2021 Densus 88 Anti Teror Polri menangkap sejumlah terduga teroris anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Timur.
"Kami meminta Densus 88 Antiteror Polri untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kelompok teroris dengan terus meningkatkan kinerja untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga yang tertangkap agar diketahui latar belakang, tujuan, dan kerja sama kelompoknya," kata Bamsoet di Jakarta (10/11/2021).
Mantan Ketua DPR RI ini meminta aparat Polri agar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bergerak menjadi agen-agen perubahan di tingkat kelurahan maupun desa.
"Hal itu sebagai langkah awal pencegahan dalam penanganan aksi terorisme," kata Katua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini melanjutkan.
Bahkan dirinya juga meminta pemerintah untuk menyusun strategi baru untuk deradikalisasi, karena deradikalisasi tentunya juga tidak mudah untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan banyak yang sudah dideradikalisasi, tetapi kembali lagi melakukan aksi terorisme.
Oleh karena itu, kata dia, selain menyusun strategi baru, Polri dituntut untuk terus menanamkan moral ideologi yang bersumber pada Pancasila dan memantau ketat para narapidana teroris yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Meminta Polri konsekuen dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang dilakukan untuk penanganan terorisme," ucapnya seperti dikutip Antaranews.com.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pendanaan Teroris.
Editor | : Sofyan Ahmad |
Foto | : - |
Sumber | : - |
No comments:
Post a Comment