![]() |
Novel Baswedan |
Jakarta (Zonasatu) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel
Baswedan dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Jakarta Utara, Jumat dini
hari, 1 Mei 2015. Dia ditangkap Bareskrim terkait dengan kasus dugaan
penganiayaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui pihaknya telah menerima kabar mengenai penangkapan terhadap Novel tersebut.
"Tadi memang ada pesan pendek dari HP (handphone) Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap," kata Priharsa dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Menurut dia, kabar penangkapan tersebut cukup mengagetkan, baik jajaran hingga pimpinan lembaga anti rasuah itu. Upaya koordinasi masih dilakukan, untuk mengetahui keberadaan Novel Baswedan saat ini.
"Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan koordinasikan dengan pihak Polri," ujarnya.
Novel diketahui terjerat hukum karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada narapidana pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu pada 2004. Kasus tersebut muncul saat Novel tengah menelusuri kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo.
Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun, kasus tersebut kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh
hakim melalui praperadilan. Saat ini, Komjen Budi Gunawan menjabat sebagai
wakapolri.(Viva)