![]() |
Novel Baswedan |
Jakarta (Zonasatu) - Kuasa hukum Novel Baswedan menduga kuat penangkapan
terhadap kliennya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan
penganiayaan terhadap narapidana pencuri sarang burung walet di Provinsi
Bengkulu pada 2004.
"Kasusnya cuma itu," kata Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 1 Mei 2015.
Dia menuturkan, Novel dijemput di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada sekitar pukul 00.00 WIB dini hari. Novel kemudian digelandang dan tiba di Bareskrim pada sekitar pukul 01.00. WIB.
Muji mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah Novel ditangkap. Begitu mendengar informasi itu, Muji bersama timnya langsung bertolak menuju ke Bareskrim.
Novel diketahui terjerat hukum karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada narapidana pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu 2004 silam. Kasus tersebut muncul saat Novel tengah menelusuri kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo.
Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun, kasus tersebut kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh
hakim melalui praperadilan. Saat ini Komjen Budi Gunawan menjabat sebagai
wakapolri.(Viva)