Jakarta - Pengangkatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai
Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan,
memicu polemik baru di tubuh Parlemen. Pasalnya pengangkatan mantan Kasdam I/BB
yang masih aktif sebagai anggota TNI itu, dinilai melanggar UU No. 34/2004
tentang TNI.
Dalam pasal 47 ayat 1, “Prajurit hanya dapat menduduki
jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan”.
Jelas sekali, Presiden Joko Widodo telah melanggar UU
tersebut. Anggota Komisi I DPR Tubagus
Hasanudin juga mengatakan hal yang serupa.
Indikasi pelanggaran UU TNI yang dilakukan Presiden jelas membuat
Netralitas TNI semakin dipertanyakan.
Namun demikian, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan menjelaskan,
bahwa pengangkatan Mayjen TNI Andogo Wiradi masih akan dirapatkan.
“Hari ini kami rapatkan karena beliau masih TNI aktif.
Tapi pekan depan ini bisa diselesaikan," jelasnya pada wartawan.
Praktis, pengangkatan Deputi V tidak dapat dilakukan
bersamaan dengan empat Deputi lainnya.
Berikut nama empat Deputi Kepresidenan yang dilantik hari
ini Kamis (2/4). Deputi I Bidang
Monitoring dan Evaluasi dijabat oleh Darmawan Prasodjo. Kemudian Deputi II Bidang Pengelolaan Program
Prioritas dijabat oleh Yanuar Nugroho, sedangkan Deputi III Bidang Pengelolaan
Isu Strategi dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, dan Deputi IV Bidang Komunikasi
Politik dikomandoi Eko Sulistyo. (dheenar)
No comments:
Post a Comment