JAKARTA - Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Saud Usman angkat bicara
soal penutupan puluhan situs Islam yang beberapa waktu dilakukan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia membantah bahwa penutupan 22
situs tersebut adalah perintaan dari BNPT.
Saud malah menyalahkan Kemenkominfo dalam merespon
rekomendasi pemblokiran. Menurut Saud, pihaknya hanya menyampaikan apa saja
muatan negatif dalam 22 situs melalui surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi
Kementerian Kominfo.
Kriteria negatif menurutnya sesuai dengan Peraturan
Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 yang menyediakan payung hukum untuk menutup
akses terhadai situs internet bermuatan negatif.
Permen itu mengacu apda UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Surat kami ke kominfo sesuai
aturan yang ada. Kami menyebutkan yang negatif itu. Jadi jangan dikatakan kami
yang menutup situs islam," kata Saud Usman dalam diskusi bertajuk
“Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau
Perlindungan Publik?” Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di
Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4).
Pihaknya juga tidak keberatan bila semua pihak duduk
bersama untuk merumuskan kembali kriteria situs bermuatan negatif sebagaimana
disebut dalam Permen maupun UU ITE. Namun secara prosedur, Saud menegaskan BNPT
hanya mengusulkan, keputusan apakah kriteria situs bermuatan negatif atau tidak
tetap di Kemenkominfo.
Pihaknya juga menegaskan sesuai Permen tersebut, BNPT
tidak berhak melakukan pemblokiran, karena yang berhubungan dengan pengelola
situs adalah Kemenkominfo, baik untuk klarifikasi maupun penutupan aksesnya.
"Sesuai Permen, seharusnya Kemenkominfo-lah yang mengecek
dan memonitor. Tidak ada kewajiban kami mengkalirifikasi, yang melakukan itu
regulator/dirjen aplikasi Kemenkominfo, seharusnya dia punya tim juga,"
jelasnya.
Bagi situs-situs yang tidak terbukti bermuatan negatif
setelah diferivikasi Kemenkominfo, Saud menyatakan sesuai Permen itu pengelola
bisa mengajukan normalisasi kembali. (fat/jpnn)


