“Perbuatan ini sangat merendahkan bahkan menjatuhkan Martabat dan Derajat Bangsa Indonesia di depan Negara yang pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun”
Hal ini diungkapkan oleh Mantan Kepala Staf Kostrad
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein melalui laman Facebook miliknya yang menganggap
langkah ini sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia dan seluruh prajurit
TNI termasuk para kiyai atau pemuka agama yang pernah andil dalam upaya
penyelamatan negara dari aksi kudeta berdarah yang dipelopori oleh Komunis
(PKI) masa itu.
Digelarnya persidangan kasus 1965 di Belanda berdasarkan
atas permintaan Nursyahbani Kacasungkana dan Todung Mulya Lubis pendiri The Law
Office of Mulya Lubis and Partners.
Selain itu, Kivlan juga mengimbau agar pemerintah melalui
Jokowi secara resmi menolak digelarnya persidangan kasus tahun 1965 di Belanda
yang rencana akan dibuka pada 10 – 13 November 2015. Karena menurutnya lagi jika
pemerintah bersikap diam bisa diartikan pemerintah ikut mendukung digelarnya
persidangan tersebut dan melecehkan harga diri bangsa Indonesia dimata
Iinternasional.
“Perbuatan ini sangat merendahkan bahkan menjatuhkan
Martabat dan Derajat Bangsa Indonesia di depan Negara yang pernah menjajah
Indonesia selama 350 tahun” Tulis Kivlan dilaman facebook miliknya (2/11/2015). (CSE)


