“Apa yang dilakukan Setiadi Hadinata ini adalah bentuk kearogansian ditengah sensitifitas warga terhadap kondisi saat ini dan berpotensi menciptakan konflik komunal ditengah masyarakat”
Pasalnya warga Kencono Wungu RT 02
RW 02 Kel. Karangayu sebagai penduduk asli diperlakukan secara arogan oleh Setiadi
Hadinata yang notabene adalah warga keturunan pendatang baru.
Ivan menjelaskan menurutnya konflik
komunal itu akan terjadi ketika ada komunitas masyarakat merasa diperlakukan
tidak adil oleh masyarakat lain dari etnis atau golongan tertentu sehingga dapat
menciptakan gesekan sosial yang mengarah pada benturan fisik.
“Apa yang dilakukan Setiadi Hadinata ini adalah bentuk kearogansian ditengah sensitifitas warga terhadap
kondisi saat ini dan berpotensi menciptakan konflik komunal ditengah
masyarakat” kata Ivan saat dikonfirmasi oleh zonasatu.co.id melalui selulernya (29/10/2015).
Selain itu menurutnya lagi tindakan hukum
yang dilakukan Setiadi Hadinata terhadap warga Kencono Wungu RT 02 RW
02 Kel. Karangayu adalah sebuah preseden buruk dan sangat merendahkan aparatur
negara.
“Ini adalah pelecehan dan preseden buruk
bagi negara, dimana ada elemen pemerintahan tingkat paling bawah (RT) yang
bekerja menjalankan amanah warga tanpa digaji alias sukarela diperlakukan
semena – mena oleh seorang warganya sendiri yang merasa memiliki kuasa atas
elemen negara lainnya, dan terbukti dampak dari munculnya kasus ini beberapa Ketua
RT di sekitar Kel. Karangayu merasa khawatir dan ketakutan bila kasus yang sama
akan menimpa mereka sehingga hal ini berpotensi menimbulkan ketidak-beranian
Ketua RT menertibkan lingkungannya dan ini berakibat rusaknya tatanan
lingkungan serta berdampak terhadap ketertiban serta kenyamanan kehidupan warga
yang berdomisli dilingkungan tersebut” Ujarnya lagi.
Sebelumnya diketahui, Setiadi Hadinata
pemilik PT. Sinergy Niagatama Indonesia Cabang Semarang yang
memproduksi lampu merek Morris melaporkan warga Karangayu ke Polrestabes
Semarang karena enggan membayar uang iuran warga bahkan menuduh warga Kencono
Wungu RT 02 RW 02 Kel. Karangayu melakukan tindak pengancaman dan pemerasan
terhadap dirinya. (Wisnu)


