![]() |
Forum Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) |
Zonasatu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Sudirman said baru-baru ini mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk
meminta persetujuan Presiden Joko Widodo aga dapat kembali bergabung bergabung
ke organisasi negara pengekspor minyak (Organization of the Petroleum Exporting
Countries) OPEC. Setelah tujuh tahun meninggalkan organisasi pengekspor minyak
tersebut.
Jika disetujui
untuk kembali, ini artinya Indonesia akan menjadi negara produsen terkecil
keempat dalam Organisasi Negara Pengekspor Minyak setelah Libya, Ekuador dan
Qatar, diantara 13 negera anggota OPEC lainnya.
Indonesia adalah
satu-satunya anggota OPEC di Asia selama hampir 50 tahun, sebelum akhirnya
memutuskan untuk meninggalkan grup pada tahun 2008 saat kepemimpinan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Keluarnya Indonesia tak lain karena harga minyak
mentah dunia mencapai rekor tinggi pada permintaan domestik, dan naik dan turun
produksi mengubahnya menjadi net oil importer.
"Saya akan
meminta presiden untuk mempertimbangkan kembali bergabung sebagai anggota OPEC,
jadi kami dekat dengan pasar, "kata Menteri Energi Sudirman Said wartawan,
Kamis, 7 mei 2015.
Sebelumnya pada
tahun 2007 Ekuador juga kembali bergabung menjadi anggota OPEC setelah
sebelumnya pernah keluar seperti Indonesia. Menanggapi keinginan pemerintah
Indonesia untuk kembali bergabung dengm OPEC. Sebuah sumber terdekat OPEC
mengatakan, pintu keorganisasian OPEC selalu terbuka. "Jika suatu negara
memenuhi kriteria untuk keanggotaan, tentu saja ada kemungkinan untuk bergabung
dengan organisasi, "kata sumber tersebut seperti dikutip Reuters.
Statuta OPEC
sendiri menyatakan, bagaimanapun, bahwa setiap "negara dengan net-ekspor
minyak mentah besar, yang memiliki kepentingan mendasar sama dengan
negara-negara anggota, mungkin menjadi Anggota Penuh Organisasi tersebut.
Dengan syarat jika anggota baru tersebut diterima oleh mayoritas anggota dari
tiga perempat anggota tetap, termasuk concurring dari semua Anggota Pendiri.(Fiskal)