Jakarta
(Zonasatu.co.id) - Sejak Presiden RI Jokowi meminta DPR untuk menghidupkan
kembali pasal penghinaan yang sudah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun
2006, beragam reaksi yang menentang usulan tersebut berdatangan dari
masyarakat. Bahkan mantan Presiden RI ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut
angkat bicara lewat akun Twitternya @SBYudhoyono (9/8).
Dalam tweetnya, SBY mengatakan di era keterbukan
(Demokrasi) siapapun bebas berbicara dan menyampaikan pendapat asal tahu batas
dan tidak berlebihan. Baik masyarakat maupun penguasa diminta bersikap
bijaksana dan dewasa menentukan sikap dengan memahami makna dari adanya Hak
Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945.
“Penggunaan hak
& kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Pahami
Universal Declaration of Human Rights & UUD 1945.“ Tulisnya.
SBY juga bercerita selama 10 tahun menjadi orang nomor
satu tidak sedikit dirinya menerima ratusan kritik dan hujatan, namun dirinya menganggap
hal itu adalah biasa di negeri yang menganut sistem demokrasi sehingga tidak
seharusnya pemerintah bersikap berlebihan. Tapi jika merasa keberatan maka dirinya
sebagai presiden memiliki hak yang sama dimata hukum untuk melakukan delik
pengaduan sebagai jalur penyelesaiannya.
“Siapapun,
termasuk Presiden, punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina &
cemarkan nama baiknya. Tapi, janganlah berlebihan” tulisnya lagi.
Terkait sikap pemerintah saat ini yang dianggapnya terlalu
reaksioner ketika menghadapi suara rakyat yang tidak sejalan dengan kebijaksanaan
pemerintah, SBY mengingatkan agar tidak terlalu berlebihan bersikap apalagi
penguasa sampai menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghadapi penentangnya.
“Pemegang
kekuasaan jangan obral dan salahgunakan kekuasaan. Kita sepakat, negara dan penguasa tak represif dan main tangkap.” Tulis
SBY diakhir tweetnya. (ARS)

