"...saat ini ASEAN belum mampu membuat suatu standar atau pedoman seperti yang dimiliki PBB melalui lembaganya yakni UNHCR..."
Jakarta
(Zonasatu.co.id) - ASEAN dinilai belum mampu membuat sebuah standar atau
pedoman bagi pelaku-pelaku bisnis di kawasannya. Standar itu dibuat untuk lebih
menghormati isu-isu hak asasi manusia (HAM), seperti pedoman yang telah dibuat
PBB, yakni United Nation Guiding Principles (UNGP).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Indonesia dalam
Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk HAM (AICHR), Rafendi Djamin. Oleh karena
itu, AICHR mempunyai program yang dinamai ‘Pedoman Bisnis dan HAM untuk
Masyarakat ASEAN Pasca-2015’.
Untuk menyelesaikan program tersebut, AICHR pada 2014
telah menyelesaikan studi tematiknya mengenai CSR dan HAM. Menurut hasil studi,
tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sangat berhubungan erat dengan
respect terhadap HAM.
“Saya akui memang saat ini ASEAN belum mampu membuat
suatu standar atau pedoman seperti yang dimiliki PBB melalui lembaganya yakni
UNHCR. Pedoman yang dimiliki PBB dinamai UNGP on Business and Human Rights,”
ujar Rafendi Djamin, ketika menjadi pembicara dalam diskusi publik ‘Pedoman
Bisnis dan HAM untuk Masyarakat ASEAN Pasca-2015’ di Erasmus Huis, Kedubes
Belanda, di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
“Kegiatan bisnis yang dilakukan berbagai perusahaan
memang tak bisa terhindarkan dari isu-isu pelanggaran HAM. Contohnya, baru-baru
ini sebuah proyek besar kembali berpotensi menenggelamkan rumah-rumah warga di
12 desa, yakni proyek Waduk Jatigede,” sambung Rafendi.
Pria yang mengenakan kemeja batik itu menambahkan, ASEAN
yang terdiri dari tiga pilar komunitas, yakni keamanan, ekonomi, dan sosial
budaya, berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM selalu berada dalam
kerjasama ekonomi. Dalam konteks ini juga harus diintegrasikan pada
pelaku-pelaku bisnis di kawasan ASEAN.
Diskusi publik yang diadakan pada hari ini sejatinya
adalah untuk memberi masukan kepada AICHR dalam menyusun pedoman bagi
pelaku-pelaku bisnis agar lebih peka dan menghormati HAM.
Hasil dari diskusi publik kali ini menyimpulkan pedoman
bisnis dan HAM berskala ASEAN dinilai perlu dibuat untuk dijadikan sebagai
acuan bagi pelaku-pelaku bisnis dalam membuat program CSR yang lebih mengutamakan
HAM daripada citra perusahaan.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran serta
mendapatkan pemahaman yang baik dalam isu bisnis dan HAM di kawasan ASEAN.
Nantinya, hasil dari diskusi ini akan dijadikan masukan bagi AICHR dalam
membuat Pedoman Bisnis dan HAM.
Rancangan pedoman tersebut nantinya ditindaklanjuti pada
pertemuan ASEAN Ministerial Meeting (AMM) selanjutnya. (CSE/OkeZone)


