"Bayangkan saja, pejabat negara saja diberlakukan seperti itu, apalagi masyarakat biasa yang tidak mempunyai standing position,"Jakarta (Zonasatu.co.id) - Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Waseso kabarnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri). Kabar ini tentunya sangat kuat.
Saat
dikonfirmasi terkait kabar pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim,
Kapolri Jenderal Pol Badrodin yang
ditemui dalam sidang kabinet paripurna, di Kantor Kepresidenan, Rabu 2
September 2015, masih bungkam. Badrodin langsung menaiki lantai dua Kantor
Kepresidenan, tempat dilakukannya sidang kabinet. Tidak ada pernyataan dari
Badrodin.
Upaya
mendesak Komjen Buwas dicopot dari Kabareskrim sebelumnya juga digagas Ketua PP
Pemuda Muhammadiyah, Daniel Anzar Simanjuntak dan akademisi, Ray Rangkuti,
melalui petisi 'Copot Kabareskrim Budi Waseso'. Petisi ini didukung hampir 20
ribu orang.
Opini
pencopotan Budi Waseso sebagai Kabareskrim bermula dari perbedaan pendapat
antara mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif dengan Budi Waseso
terkait penetapan tersangka terhadap Komisioner Komisi Yudisial. Jenderal
bintang tiga itu dianggap tidak sopan terhadap Buya Syafii.
Selain
karena sikapnya yang tidak toleran, Budi Waseso juga dianggap sudah kerap
mengkriminalisasi orang. Sebelumnya, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan serta Indonesia Corruption Watch (ICW) juga pernah melaporkan Komjen
Budi Wasesi ke Propam Mabes Polri. Laporan itu terkait penangkapan Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Perwakilan
ICW, Laola Easter, menilai penangkapan yang dilakukan Bareskrim ada indikasi
mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap seseorang penegak hukum. "Bayangkan
saja, pejabat negara saja diberlakukan seperti itu, apalagi masyarakat biasa
yang tidak mempunyai standing position," tutur Laola di Mabes Polri, Kamis
18 Februari 2015 silam.
Hal
senada juga diungkapkan perwakilan KontraS, Arif Nurfikri. Dia mengatakan
proses penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim terlalu berlebihan
menggunakan kekuasaannya. "Misalnya, pemborgolan yang dilakukan Pak Budi
Waseso dianggap diskriminasi. Oleh karena itu, kami melaporkan ke Propam Mabes
Polri untuk ditindaklanjuti," ujar Arif. (Noor Irawan Ranoe/Viva)


