Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot Dewa Broto, mengatakan tak akan jadi persoalan jika pelunasan hadiah untuk para juara itu diambil dari APBN. Menurut dia, hal itu sah saja dilakukan jika ada kelonggaran dan ketersedian anggaran untuk kementeriannya. Gatot juga menegaskan angka Rp 3,5 miliar tersebut tidak terlalu signifikan.
"Kalau pos (anggaran)-nya dari mana? Ada deh pokoknya," ujar dia, Jumat (23/10).
Gatot mengatakan apabila di kemudian menjadi persoalan hukum, pastinya akan ada auditor negara yang mengetahui. "Itu sah. Kalau nggak sah (pasti) akan jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," sambung dia.
Seperti diketahui, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm mengambil alih kewajiban finansial hak para juara Piala Kemerdekaan. Semula, tanggung jawab tersebut berada di Tim Transisi.
Namun karena alasan kemandekan pencairan dana sponsor Piala Kemerdekaan, membuat tim bikinan Kemenpora itu menjadi sasaran kemarahan para pemenang kompetisi itu. PSMS Medan, tim yang menjadi juara Piala Kemerdekaan, sempat mengancam akan menggugat Tim Transisi jika hak juara pertama senilai Rp 1,5 miliar tak dibayar. (Lahuri/Republika)


