"Ada 11 orang menjalani proses hukum, empat oknum
direkomendasikan ke tingkat Mahkamah Militer terkait pidana umum, sementara
tujuh lainnya disanksi hukuman disiplin termasuk penundaan pangkat," kata
Agus di, Makassar, Rabu (14/9).
Dia menyebutkan, beberapa anggota yang terlibat diketahui
berpangkat perwira menengah dan selebihnya anggota. Meski demikian, pihaknya
ingin persoalan ini tuntas dan konsekuesi prajurit TNI siap menerima risiko
ketika bersalah.
Barang bukti uang yang diduga sebagai uang sogok
diamankan dengan jumlah Rp 1,5 miliar. Mengenai jumlah perwira menengah
(pamen), perwira pertama (pama), bintara, tamtama, dan PNS yang diduda
terlibat, masih penyelidikan internal.
Dari 11 tentara itu, kata Agus, mereka memberikan sogokan
kepada sindikat percaloan penerimaan prajurit TNI sehingga diusulkan akan
dipecat. Kendati Agus tak memberi nama oknumnya, tetapi pihaknya telah
mengajukan mereka ke polisi.
"Penyogok maupun disogok sama-sama kena, semuanya
diproses dan didorong ke polisi termasuk ke Mahkamah Militer sesuai dengan
pelanggarannya, biarkan penegak hukum menentukan sanksinya," ucap Suami
Bella Saphira tersebut.
Berdasarkan penyidikan selama sembilan bulan, kata dia,
terbongkar adanya sindikat percaloan bahkan dilakukan pada oknum penerima
sogokan.
Meski 11 taruna Akademi Militer (Akmil) itu sudah
dilantik, lanjut Agus, tetap diusulkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Jenderal Mulyono untuk diberikan sanksi maksimal pemecatan. (Dewi
Anastasya)



No comments:
Post a Comment