
Hal
tersebut terungkap saat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, dalam kunjungan kerjanya melakukan pertemuan
bilateral dengan Secretary for Homeland Security (Menteri Keamanan Nasional AS),
John F. Kelly. Pertemuan tersebut dilakukan di Departemen Keamanan Nasional,
Amerika Serikat, pada Rabu (11/7 2017) waktu setempat.
“Hal
ini berdasarkan informasi intelijen bahwa ISIS berkeinginan untuk melakukan
serangan utamanya melalui maskapai penerbangan serta sebagai mode transportasi
dari FTF,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius dalam pesan singkatnya Rabu
(12/7/2017) WIB yang diterima zonasatu.co.id usai melakukan pertemuan tersebut.
Dikatakan
mantan Kabareskrim Polri ini, pada intinya Menteri Kelly menyampaikan bahwa masalah
terorisme ditambah dengan adanya FTF (Foreigh Terrorist Fighter) menjadi suatu
paradigma baru bagi negara-negara di dunia dalam penanggulangan radikalisme dan
violent extremism.
Lebih
lanjut dalam pertemuan tersebut mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menyampaikan
bahwa penanganan terhadap tindak pidana terorisme juga perlu mengedepankan pola
soft approach. “Salah satunya melalui
program deradikalisasi yang dinilai cukup berhasil untuk menurunkan angka
tindakan kekerasan oleh mantan teroris,” kata pria kelahiran Jakarta, 10 Mei
1962 ini..
Namun
demikian Kepala BNPT kepada John F. Kelly menyampaikan bahwa pola soft approach ini bisa berbeda antara
negara yang satu dengan negara yang lainnya. “Ini dikarenakan bahwa root causes (akar permasalahan) masalah
terorisme antar satu negara dengan negara lain itu berbeda,” tutur mantan Kadiv
Humas Polri ini.
Disampaikan
pula oleh Kepala BNPT bahwa agar penanggulangan terorisme bisa lebih efektif, di
Indonesia sendiri saat ini sedang berupaya untuk merubah Undang Undang (UU)
Anti-Terorisme. Hal tersebut karena pentingnya beberapa upaya kriminalisasi
agar memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dam
fungsinya, seperti perbuatan persiapan.
“Selain
itu penting adanya revisi dalam RUU mengenai tindak pidana melakukan kejahatan
terorisme sebagai FTF. Tidak hanya itu, forum seperti APEC juga dapat
dimanfaatkan oleh kedua negara terkait dengan passenger list melalui Working Group on Travel, selain forum
Counter-Terrorism Working Group dari APEC,” tutur alumni Akpol tahun 1985 ini.
Untuk
itu pria yang pernah menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Depok
ini juga menyampaikan pentingnya agar kedua negara bisa memiliki suatu payung
hukum perjanjian dalam penanggulangan terorisme. (Adri Irianto)
No comments:
Post a Comment