"Memang harus gugur karena dakwaan sudah dibacakan kemarin," kata Fredrich Yunadi lewat pesan pendek kepada wartawam, Kamis (14/12/2017).
Fredrich menolak berkomentar lebih lanjut karena dia bukan bagian dari tim kuasa hukum yang menangani praperadilan Setya Novanto.
Fredrich Yunadi mengundurkan diri sebagai salah satu pengacara Setya Novanto berbarengan dengan keputusan sama yang diambil pengacara Setya lain, Otto Hasibuan. “Khusus kasus yang di tipikor (tindak pidana korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri,” ucap Fredrich beberapa hari lalu
Adapun tim kuasa hukum Setya Novanto pasrah saat hakim menyatakan praperadilan kliennya gugur. Dua dari empat kuasa hukum Setya Novanto yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hanya menunduk. Keduanya sesekali mendongak sambil mengernyitkan dahi dan menyilangkan kedua tangan di atas meja.
"Sesuai dengan pertimbangan hakim, karena sidang perdana pokok perkara dimulai, praperadilan dinyatakan gugur. Jadi, apa pun putusan hakim harus kami terima dan kami hargai," ujar salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, seusai sidang.
Putusan sidang praperadilan Setya Novanto dipercepat dari yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB. Sebabnya, pemohon dari kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan kesimpulan. (Himawan Aji)



No comments:
Post a Comment