Sedianya, anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Abdul Malik sebelumnya dipanggil pada Senin 8 Januari 2018 lalu. Namun, ketika itu Malik tak hadir dalam pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
Malik sempat disebut menerima uang sebesar USD37 ribu dari proyek e-KTP. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan dua terdakwa eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam kasus ini, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 Triliun ini.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Himawan Aji)



No comments:
Post a Comment