
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2/2018).
KPK, pada Kamis kemarin, menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta. Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sementara Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode
Sementara sebelumnya Mustafa telah keluar dari Gedung KPK pada Jumat dini hari pukul 03.40 WIB. Lelaki yang mengenakan peci dan kemeja putih ini telah menggunakan atribut rompi tahanan KPK. Saat keluar Mustafa mengatakan kalau ini cobaan hidupnya. "Ini adalah keputusan yang memang menjadi cobaan saya," kata Mustafa.
Dia lalu menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani kurungan di rutan. Dengan status penahanan ini, KPK telah meningkatkan status hukumnya ke penyidikan.
Mustafa sendiri baru tiba di KPK Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 23.25 WIB. Setidaknya Mustafa telah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam. Sebelumnya, Mustafa ditangkap KPK sekitar pukul 18.20 WIB Kamis kemarin di Bandar Lampung. Dia diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Rabu (14/2/2018). (M.Tariez)
No comments:
Post a Comment