Pelaku Perusakan Motor saat Ditilang Ditetapkan Sebagai Tersangka - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Friday, 8 February 2019

Pelaku Perusakan Motor saat Ditilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tangerang Selatan, ZONASATU - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan viralnya video seorang pemuda yang mengamuk dan merusak motornya saat ditilang anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan.

Adi Saputra (21) sang pengendara motor tersebut kedapatan tak menggunakan helm saat berboncengan dengan teman wanitanya melintasi Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangsel, Kamis, 7 Februari 2019.

Alih-alih melawan arus untuk menghindari Polisi yang sedang mengatur lalu lintas, Adi malah kepergok Bripka Oky yang juga berada dilokasi.

Tak terima ditilang Polisi, Adi lantas mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy miliknya didepan dua Polisi yang menilangnya, Kamis pagi, 7 Februari 2019, pukul 06.36 Wib.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat ditemui awak media dikantornya menuturkan, selain pelanggaran lalu lintas, Adi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga juga melakukan pemalsuan surat kendaraan dan penadah barang hasil penggelapan.

"Jadi setelah videonya viral, tim Vipers menyelidiki motor yang digunakan oleh tersangka. Ternyata setelah plat nomornya dicek di Samsat tidak sesuai peruntukannya," ujar Ferdy seperti dilansir laman Tempo.co., Jumat, 8 Februari 2019.

Akibat perbuatannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemalsuan surat-surat kendaraan, penipuan, penggelapan, dan penadah serta menghancurkan barang milik orang lain.

Ferdy membeberkan, tersangka membeli motor seharga 3 juta dari orang tak dikenal di media sosial.  Diduga, sepeda motor Scoopy warna merah tersebut merupakan hasil penggelapan dan pelakunya(penjual) kini buron.

"Tersangka yang buron ini mendapatkan motor dari pemilik yang menggadaikan motornya kepada tersangka yang buron, saat akan ditebus, tersangka sudah tidak diketahui keberadaannya dan motor dijual ke Adi Saputra ini," terang Ferdy.

Saat dicek oleh Samsat guna dimintai keterangan, pemilik motor yang asli mengaku tengah mencari keberadaan kendaraannya tersebut.

"Tersangka kita kenakan pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan pasal 460 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Ferdy.

View this post on Instagram

Viral! tidak terima ditilang, pria ini rusak kendaraannya sendiri Kamis 7 Februari 2019 pukul 06.36 lokasi di jalan letnan soetopo serpong, Petugas Satlantas Polres Tangsel Bripka Oky memberhentikan seorang pelanggar lalu lintas yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas saat sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran pasar modern BSD. . Bripka Oky kemudian menghentikan kendaraan tersebut lalu menilang pengendaranya. . Tidak terima ditilang, si pelanggar kemudian membentak Bripka Oky lalu merusak kendaraannya sendiri dengan cara paksa. Bripka Oky mengeluarkan tilang karena pengendara selain melanggar lalu lintas juga tidak menggunakan helm. . === Guys, kira-kira hikmah apa yang dapat kita ambil dari peristiwa ini? (@infokomando)

A post shared by Info Komando 🔴 (@infokomando) on


***
Editor : Ivana
Video : instagram @infokomando
Tempo.co

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?