Tangerang Selatan, ZONASATU - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan viralnya video seorang pemuda yang mengamuk dan merusak motornya saat ditilang anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Adi Saputra (21) sang pengendara motor tersebut kedapatan tak menggunakan helm saat berboncengan dengan teman wanitanya melintasi Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangsel, Kamis, 7 Februari 2019.
Alih-alih melawan arus untuk menghindari Polisi yang sedang mengatur lalu lintas, Adi malah kepergok Bripka Oky yang juga berada dilokasi.
Tak terima ditilang Polisi, Adi lantas mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy miliknya didepan dua Polisi yang menilangnya, Kamis pagi, 7 Februari 2019, pukul 06.36 Wib.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat ditemui awak media dikantornya menuturkan, selain pelanggaran lalu lintas, Adi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga juga melakukan pemalsuan surat kendaraan dan penadah barang hasil penggelapan.
"Jadi setelah videonya viral, tim Vipers menyelidiki motor yang digunakan oleh tersangka. Ternyata setelah plat nomornya dicek di Samsat tidak sesuai peruntukannya," ujar Ferdy seperti dilansir laman Tempo.co., Jumat, 8 Februari 2019.
Akibat perbuatannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemalsuan surat-surat kendaraan, penipuan, penggelapan, dan penadah serta menghancurkan barang milik orang lain.
Ferdy membeberkan, tersangka membeli motor seharga 3 juta dari orang tak dikenal di media sosial. Diduga, sepeda motor Scoopy warna merah tersebut merupakan hasil penggelapan dan pelakunya(penjual) kini buron.
"Tersangka yang buron ini mendapatkan motor dari pemilik yang menggadaikan motornya kepada tersangka yang buron, saat akan ditebus, tersangka sudah tidak diketahui keberadaannya dan motor dijual ke Adi Saputra ini," terang Ferdy.
Saat dicek oleh Samsat guna dimintai keterangan, pemilik motor yang asli mengaku tengah mencari keberadaan kendaraannya tersebut.
"Tersangka kita kenakan pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan pasal 460 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Ferdy.
Adi Saputra (21) sang pengendara motor tersebut kedapatan tak menggunakan helm saat berboncengan dengan teman wanitanya melintasi Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangsel, Kamis, 7 Februari 2019.
Alih-alih melawan arus untuk menghindari Polisi yang sedang mengatur lalu lintas, Adi malah kepergok Bripka Oky yang juga berada dilokasi.
Tak terima ditilang Polisi, Adi lantas mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy miliknya didepan dua Polisi yang menilangnya, Kamis pagi, 7 Februari 2019, pukul 06.36 Wib.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat ditemui awak media dikantornya menuturkan, selain pelanggaran lalu lintas, Adi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga juga melakukan pemalsuan surat kendaraan dan penadah barang hasil penggelapan.
"Jadi setelah videonya viral, tim Vipers menyelidiki motor yang digunakan oleh tersangka. Ternyata setelah plat nomornya dicek di Samsat tidak sesuai peruntukannya," ujar Ferdy seperti dilansir laman Tempo.co., Jumat, 8 Februari 2019.
Akibat perbuatannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemalsuan surat-surat kendaraan, penipuan, penggelapan, dan penadah serta menghancurkan barang milik orang lain.
Ferdy membeberkan, tersangka membeli motor seharga 3 juta dari orang tak dikenal di media sosial. Diduga, sepeda motor Scoopy warna merah tersebut merupakan hasil penggelapan dan pelakunya(penjual) kini buron.
"Tersangka yang buron ini mendapatkan motor dari pemilik yang menggadaikan motornya kepada tersangka yang buron, saat akan ditebus, tersangka sudah tidak diketahui keberadaannya dan motor dijual ke Adi Saputra ini," terang Ferdy.
Saat dicek oleh Samsat guna dimintai keterangan, pemilik motor yang asli mengaku tengah mencari keberadaan kendaraannya tersebut.
"Tersangka kita kenakan pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan pasal 460 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Ferdy.
***
Editor : Ivana
Video : instagram @infokomando
Tempo.co
Editor : Ivana
Video : instagram @infokomando
Tempo.co
No comments:
Post a Comment