Solo, ZONASATU - Setelah 6 jam pemeriksaan oleh tim Reskrim Polresta Surakarta, pada Kamis, 7 Januari 2019, lalu. Pihak Kepolisian akhirnya
menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka atas kasus pelanggaran jadwal kampanye.
Polresta Surakarta menjadwalkan pemanggilan Slamet Ma'arif guna pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019, mendatang.
"Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolresta Surakarta melalui keterangan tertulis, Ahad malam, 10 Februari 2019.
Slamet Ma'arif, lanjut Ribut, akan dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j, mengenai kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan isi surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim.
Seperti diketahui Slamet diduga lakukan pelanggaran saat mengisi acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, Ahad, 13 Januari 2019, di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Pada gelaran tersebut, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi ini diduga melakukan orasi yang mengandung unsur kampanye.
Mendapat laporan tentang pelanggaran Slamet Ma'arif, Bawaslu bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan pun melakukan rapat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memeriksa kebenaran laporan. Hasilnya, Bawaslu menemukan unsur kampanye yang sangat kuat dalam orasi Slamet Ma'arif saat Tablig Akbar Januari lalu.
Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan berkas laporan pada pihak Kepolisian karena sudah memenuhi syarat untuk masuk ke ranah hukum.
Dalam kasus ini, Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (is)
menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka atas kasus pelanggaran jadwal kampanye.
Polresta Surakarta menjadwalkan pemanggilan Slamet Ma'arif guna pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019, mendatang.
"Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolresta Surakarta melalui keterangan tertulis, Ahad malam, 10 Februari 2019.
Slamet Ma'arif, lanjut Ribut, akan dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j, mengenai kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan isi surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim.
Seperti diketahui Slamet diduga lakukan pelanggaran saat mengisi acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, Ahad, 13 Januari 2019, di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Pada gelaran tersebut, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi ini diduga melakukan orasi yang mengandung unsur kampanye.
Mendapat laporan tentang pelanggaran Slamet Ma'arif, Bawaslu bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan pun melakukan rapat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memeriksa kebenaran laporan. Hasilnya, Bawaslu menemukan unsur kampanye yang sangat kuat dalam orasi Slamet Ma'arif saat Tablig Akbar Januari lalu.
Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan berkas laporan pada pihak Kepolisian karena sudah memenuhi syarat untuk masuk ke ranah hukum.
Dalam kasus ini, Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (is)
***
Editor : Dhee
Editor : Dhee
No comments:
Post a Comment