Makassar, ZONASATU - Polda Sulsel kini menetapkan Randy Tirta Saputra, suami Rika Dwi Merdekawati teller BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang, Makassar, sebagai tersangka.
Kombes Dicky Sondani, juru bicara Polda Sulsel membeberkan fakta keterkaitan Randy dalam tindak pidana penggelapan dana 47 nasabah sebesar 2,3 miliar yang dilakukan oleh Rika Dwi, teller BRI Unit Toddopuli, Panakkukang.
“Hasil pemeriksaan terhadap Rika ternyata ada keterkaitan suaminya,” ungkap Dicky Sondani saat konferensi pers dikantornya, Rabu 6 Februari 2019.
Dicky menyebut, Randy resmi terlibat karena dianggap sebagai penyebab tindak kejahatan perbankan yang dilakukan Rika.
Randy selalu meminta uang pada Rika, dengan alasan meminjam.
“Jadi Rika ini membuat sistem di atas sistem karena disuruh suami,” terang Dicky.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Dicky, Rika membuat sistem sendiri melalui Microsoft Excel hingga pihak BRI tak menyadarinya.
“Padahal kan di komputer Rika sudah ada sistem dari pihak BRI,” Dicky.
Uang hasil penggelapan diberikan ke suami untuk membayar cicilan kendaraan, rumah dan sebagian lagi digunakan untuk judi online.
Kini barang bukti berupa akun judi online, tiga rekening koran berbeda, tiga atm berbeda dan buku tabungan BRI Britama telah diamankan.
Akibat perbuatannya, Randy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara Randy saat dimintai mengatakan uang hasil kejahat sang istri digunakan untik judi bola online. Ia beralasan meminjam uang tersebut.
"Uang itu saya pakai judi bola pak, saya tidak paksa istri ambil uang,” ungkap pria 31 tahun ini, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel.
Kombes Dicky Sondani, juru bicara Polda Sulsel membeberkan fakta keterkaitan Randy dalam tindak pidana penggelapan dana 47 nasabah sebesar 2,3 miliar yang dilakukan oleh Rika Dwi, teller BRI Unit Toddopuli, Panakkukang.
“Hasil pemeriksaan terhadap Rika ternyata ada keterkaitan suaminya,” ungkap Dicky Sondani saat konferensi pers dikantornya, Rabu 6 Februari 2019.
Dicky menyebut, Randy resmi terlibat karena dianggap sebagai penyebab tindak kejahatan perbankan yang dilakukan Rika.
Randy selalu meminta uang pada Rika, dengan alasan meminjam.
“Jadi Rika ini membuat sistem di atas sistem karena disuruh suami,” terang Dicky.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Dicky, Rika membuat sistem sendiri melalui Microsoft Excel hingga pihak BRI tak menyadarinya.
“Padahal kan di komputer Rika sudah ada sistem dari pihak BRI,” Dicky.
Uang hasil penggelapan diberikan ke suami untuk membayar cicilan kendaraan, rumah dan sebagian lagi digunakan untuk judi online.
Kini barang bukti berupa akun judi online, tiga rekening koran berbeda, tiga atm berbeda dan buku tabungan BRI Britama telah diamankan.
Akibat perbuatannya, Randy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara Randy saat dimintai mengatakan uang hasil kejahat sang istri digunakan untik judi bola online. Ia beralasan meminjam uang tersebut.
"Uang itu saya pakai judi bola pak, saya tidak paksa istri ambil uang,” ungkap pria 31 tahun ini, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel.
***
Editor : Irawan
Tempo
Editor : Irawan
Tempo
No comments:
Post a Comment