Jakarta, ZONASATU - Viral di media sosial kasus Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, kian menjadi sorotan publik. Kasus yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat ini bermula dari kesalahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik milik seorang warga Cianjur bernama Bahar. NIK Bahar tersebut ternyata dimiliki oleh WNA asal China, Guohui Chen.
Muchsin Sidiq Elfatah, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur menyebut, kasus ini viral sebab masyarakat mempertanyakan mengapa WNA dapat mengantongi KTP elektronik seperti WNI. Sebenarnya, kepemilikan KTP untuk WNA dalam aturan undang-undang memang diperbolehkan.
"Proses pembuatan KTP elektronik warga negara asing tersebut sudah ditempuh sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ungkap Muchsin Sidiq Elfatah, Rabu 27 Desember 2019.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Ayat 1, menyebut, Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sedangkan Pasal 1 Ayat 2 bahwa, Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dijelaskan kembali dalam Pasal 1 Ayat 4, Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
Namun, hal yang perlu dicatat, meski warga asing boleh memiliki KTP, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, WNA tidak memiliki hak suara dalam Pemilu. Karena pemilih dalam pemilu harus sesuai dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 1 ayat 34, yang menyebut, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.
"Artinya, meskipun orang asing memiliki KTP elektronik, namun karena yang bersangkutan itu bukan WNI tetap tidak mempunyai hak pilih," tutur Zudan di kantor Kemendagri, Rabu, 27 Februari 2019, seperti dikutip dari Tempo. (is)
***
Reporter : Irawan
Tempo
Reporter : Irawan
Tempo
No comments:
Post a Comment