Jakarta, ZONASATU - Robertus Robet, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akhirnya ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya Mutiara Depok Blok NC No. 7 RT/RW 10/13, Sukmajaya, Jabar pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Robert ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran UU ITE saat berorasi pada Aksi Kamisan 28 Februari 2019 lalu.
Dalam orasinya Robert menyinggung tentang dwifungsi ABRI dan menyanyikan lagu mars ABRI yang diplesetkan liriknya.
Aksinya tersebut kemudian viral di media sosial hingga mengundang banyak kecaman dari warganet yang tersinggung dengan nyanyian Robert yang dianggap sudah melecehkan institusi negara.
Seperti yang diposting oleh akun militer @infokomando di Instagram, pada unggahannya tertanggal 6 Februari 2019 yang telah ditonton lebih dari 68.046 pengguna Instagram dan dibagikan sebanyak 1.100 akun pada kolom komentarnya berisi banyak hujatan dan kritik yang diarahkan pada sang dosen UNJ tersebut.
Banyaknya desakan warganet karena aksi Robert di aksi Kamisannya tersebut, Ia pun akhirnya mengeluarkan video klarifikasi atas nyanyiannya yang telah viral.
Dalam video klarifikasinya Ia mengatakan jika dirinya hanya meniru nyanyian yang pernah trend di kalangan mahasiswa tahun 1998 lalu. Ia juga memuji TNI sebagai organisasi yang paling cepat melakukan reformasi dan maju.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robert.
Pada Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.Tidak lama setelah beredar video klarifikasi, Robert akhirnya dijemput tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penangkapan bernomor B/335/III/2019 Dittipidsiber tertanggal 9 Maret 2019.
Mabes Polri menangkap Robert dan menjeratnya dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
***
Editor : Cassandra
Editor : Cassandra



No comments:
Post a Comment