Jakarta, ZONASATU - Aktivis HAM yang sekaligus dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas perbuatannya yang dianggap telah melecehkan TNI akhirnya dibebaskan, Kamis (7/3/2019)
Robert dibebaskan oleh Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan paska penjemputannya semalam di rumah miliknya Komplek Mutiara Depok Blok NC No. 7 RT/RW 10/13, Sukmajaya, Jabar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepada sejumlah awak media, Robert menyatakan permintaan maafnya kepada TNI dan tidak ada niat untuk menjelekkan institusi tersebut.
"Selamat sore kawan kawan sekalian. Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah dan oleh karena orasi itu saya telah menyingung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama tama ingin menyampaikan permohonan maaf tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama sama kita cintai," ujar Robet di gedung Bareksrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan atas dirinya, Ia mengaku diperlakukan dengan sangat baik oleh polisi.
Usai dibebaskan, Robert kemudian menyerahkan proses hukum yang menimpa dirinya ke polisi.
"Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami itu nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video viral di media sosial. Dalam video itu, Robet diduga telah memelesetkan lirik lagu Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI yang sempat populer di kalangan aktivis saat mantan Presiden Soeharto berkuasa.
Terkati kasus ini, Robet dijerat melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
***
Editor : Cassandra
Editor : Cassandra



No comments:
Post a Comment