Jakarta, ZONASATU - Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa kritikan yang disampaikan oleh Amnesti Internasional, Komnas HAM, dan Kontras terkait rencana pembentukan Tim Ahli di Bidang Hukum oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sangat prematur. Pasalnya, mereka belum tahu mekanisme kerja tim hukum yang akan dibentuk tersebut.
”Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum materiel yang berlaku,” ujar Prof. Romli Atmasasmita saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).
Prof Romli menilai kritik ketiga lembaga tersebut berlebihan dan khawatir pernyataan ketiga lembaga tersebut justru menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penegakan hukum. ”Ketiga lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku dan telah terjadi kasat mata baik sebelum dan selama pemilu,” kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan membentuk tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.
"Kita perlu tim bantuan itu bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketata negaraan Indonesia, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, apalagi ada MA dan sebagainya," ujar Wiranto, di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
"Tapi kan urusannya lain. Ini urusannya untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat, ini 'kan dari masyarakat. Masyarakat yang punya pemahaman masalah hukum, masalah intelektual, saya ajak "ayo Anda nilai sendiri aktivitas yang seperti ini sudah melanggar hukum atau tidak". Kalau mereka mengatakan melanggar hukum, oke kita bertindak, kita kompromikan. Kalau kita langsung tindak, tindak, tindak, nanti dituduh lagi kalau pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru," sambung Menko Polhukam Wiranto. (mdo)
”Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum materiel yang berlaku,” ujar Prof. Romli Atmasasmita saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).
Prof Romli menilai kritik ketiga lembaga tersebut berlebihan dan khawatir pernyataan ketiga lembaga tersebut justru menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penegakan hukum. ”Ketiga lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku dan telah terjadi kasat mata baik sebelum dan selama pemilu,” kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan membentuk tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.
"Kita perlu tim bantuan itu bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketata negaraan Indonesia, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, apalagi ada MA dan sebagainya," ujar Wiranto, di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
"Tapi kan urusannya lain. Ini urusannya untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat, ini 'kan dari masyarakat. Masyarakat yang punya pemahaman masalah hukum, masalah intelektual, saya ajak "ayo Anda nilai sendiri aktivitas yang seperti ini sudah melanggar hukum atau tidak". Kalau mereka mengatakan melanggar hukum, oke kita bertindak, kita kompromikan. Kalau kita langsung tindak, tindak, tindak, nanti dituduh lagi kalau pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru," sambung Menko Polhukam Wiranto. (mdo)
Editor | : Sofyan Ahmad |
Foto | : Istimewa |
Sumber | : Indopos |
No comments:
Post a Comment