Polisi Bekuk HS, Pria yang Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi - ZONASATU.CO.ID

Breaking

Home Top Ad

Sunday, 12 May 2019

Polisi Bekuk HS, Pria yang Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi

Jakarta, ZONASATU - Polisi berhasil meringkus Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5). HS ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya, Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. HS diduga mengancam Presiden seperti beredar dalam video yang viral di media sosial.

"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata `Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah`," ujar Argo.

Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada Senin (13/5/2019), besok. "Masih diperiksa. Besok konferensi pers," kata Argo.

Seperti diketahui, dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan terhadap simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 104 KUHP berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 yaitu:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Kemarin, Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu Sabtu (11/5/2019).

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuatnya karena resah.

“Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya,” kata Immanuel kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Editor: Indarti
Foto: PMJ
Sumber: -

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


UNESCO menyebutkan Indonesia berada diurutan nomor dua dari bawah soal literasi dunia yang berarti penduduk Indonesia memiliki minat baca yang sangat rendah yaitu 0,001% atau dari 1.000 orang hanya 1 orang yang rajin membaca. Yuk, perkaya literasi dan biasakan membaca sampai selesai.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?