Dansatgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, mengatakan kegiatan sweeping yang dilakukan Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pandawa Kostrad beberapa waktu yang lalu, membuahkan hasil.
"Satgas mengamankan 2 (dua) pucuk senjata jenis Air Soft Gun tanpa surat izin, 6 (enam) butir Munisi Kaliber 9 mm dan 6 (enam) selongsong Kaliber 4,4 mm, di depan Pos Barki, Jalan Poros Trans Papua, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke," ujar Mayor Inf Rizky Aditya di Merauke dalam keterangannya, Senin (12/8/2019).
Kejadian ini bermula saat personel Pos Barki, yang dipimpin oleh Lettu Inf. Lukman Nurhuda memeriksa pengendara mobil Hilux silver bernomor polisi DS 5106 VM, yang melaju di Jalan Poros Trans Papua kilometer 134.
Kedua orang yang ada di dalam mobil tersebut, adalah seorang pria berinisial FS (51) yang menjadi pengemudi mobil, dan seorang perempuan berinisial SY (27) dengan alamat Mandopo, Kabupaten Boven Digoel.
"Saat itu anggota yang sedang razia mencurigai tingkah laku pengendara mobil tersebut. Ketika di lakukan pengecekan, ditemukan dua pucuk senjata air soft gun dengan tipe M1911A1 US Army, dan pistol Revolver Smith beserta amunisi aktif kaliber 9 mm, dan enam selongsong amunisi kaliber 4,4 mm di dalam tas FS," ujarnya.
Sesuai dengan peraturan, bahwa setiap orang dilarang memiliki, menyimpan dan membawa senjata api secara illegal. Selain membahayakan keamanan, juga membahayakan orang-orang di sekitarnya.
"Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan ke Pos Barki, untuk selanjutnya diserahkan ke Komando Pelaksana Operasi Korem 174 Anim Ti Waninggap, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor | : Noor Irawan |
Foto | : Pen Kostrad |
Sumber | : - |
No comments:
Post a Comment