Jakarta, ZONASATU - Dengan telah
disahkannya
Undang-Undang (UU)
Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu
lalu tidak
hanya menjadi bentuk pengakuan negara terhadap sistem pendidikan keagamaan khas
nusantara melalui pesantren.
Tetapi lebih dari
itu pesantren harus dapat menunjukan diri
sebagai role model pendidikan yang menanamkan kemandirian, toleransi dan
perdamaian khususnya di bidang keagamaan. Pesantren juga harus bisa menjadi pusat peradaban keilmuan
keislaman yang mampu menyuarakan dan menanamkan Islam, perdamaian dan kebangsaan kepada generasi muda.
Guru Besar Fakultas
Adab dan Humaniora dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr. Oman Fathurrahman, M.Hum, mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pesantren ini setidaknya telah
menjadi bentuk pengakuan dari negara terhadap Pesantren. Dengan adanya UU ini
diharapkan nilai-nilai yang ada di pesantren yang terkait dengan integrasi
keagamaan dan kenegaraan semakin bisa ditonjolkan kedepannya.
“Di pesantren
sendiri, sering dibahasakan bahwa ideologi negara Indonesia itu sebagai Darul Ahdi
yang mempunyai maksud Perjanjian atau tempat negara kita bersepakat untuk
menerima ideologi negara itu, siapapun yang menghianati atau menolak ideologi
itu, maka sama dengan menolak kesepakatan bersama kita,” ujar Prof Dr. Oman Fathurrahman, M.Hum, di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Oman menjelaskan, selama ini pesantren telah dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang
sudah sangat mengakar. Dalam konteks kebangsaan pun para tokoh-tokoh pesantren juga
sudah teruji dan berkontribusi. Dalam
konteks Indonesia, pesantren ini juga
punya sejarah tersendiri.
“Pesantren itu
tumbuh dari masyarakat, karena hampir serratus persen pesantren yang ada di
Indonesia ini tidak ada yang dibangun oleh negara. Tentunya banyak sekali pesantren
itu dari segi support itu masih kurang, baik infrastruktur atau yang lainnya, termasuk
support baik kurikulumnya maupun sumber daya manusia (SDM) nya," ujanrya.
Oleh karenanya
dengan disahkannya UU Pesantren tersebut kita berharap bahwa nilai-nilai yang
ada di pesantren yang terkait dengan integrasi keagamaan dan kenegaraan semakin
bisa ditonjolkan. Karena alumni pesantren itu para kyainya selama ini tidak ada
yang resisten terhadap ideologi negara, yakni Pancasila.
“Tokoh-tokoh
pesantren yang bersifat moderat tidak ada yang mempermasalahkan ideologi
negara. Karena tokoh-tokoh pesantren itu sendiri sejak awal itu memang justru
terlibat dalam perumusan ideologi negara tersebut yang kita sebut Darul Ahdi tadi,”
kata Oman.
Lebih lanjut,
Prof. Oman mengatakan bahwa para pemilik Pesantren, juga harus mensinergikan kurikulumnya
dengan materi-materi tentang kebangsaan.
Hal ini dikarenakan materi Pesantren itu pada umumnya tentang keagamaan, sehingga perlu
dibuatkan kurikulum formal tentang kebangsaan di pesantren-pesantren yang ada.
“Dengan
dijadikan kurikulum maka akan ada sistem yang bisa diteruskan oleh anak-cucu
pemilik Pesantren dalam mengelola pesantren itu. Jadi harus ada sistem yang
menjamin bahwa kurikulum yang dibuat itu yakni keislaman-kebangsaan itu terus
dilanjutkan dari waktu ke waktu.” tutur pria yang juga pernah menjadi Dekan
Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Tak hanya itu, pria
yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama bidang Manajemen Komunikasi
dan Informasi ini mengatakan, pesantren juga bisa dianggap sebagai representasi
dialog antara Islam dengan budaya lokal dan juga keberagaman, baik keragaman
bahasa, budaya dan bahkan keragaman
aksara.
“Contohnya adalah
ketika Islam datang ke Indonesia, pesantren pesantren mengajarkan Islam dan
mengajarkan kitab-kitab arab juga. Tetapi kemudian ada proses adopsi dan
adaptasi. Di adopsi nilai-nilainya, ajaran-ajarannya, tetapi diadaptasi ke
dalam budaya local,” kata pria kelahiran Kuningan, 8 Agustus 1969 ini.
Oleh karena itu,
menurut Oman, dengan adanya UU Pesantren ini tentunya merupakan sebuah
kesempatam bagi pesantren yang ada di Indonesia untuk bisa mendapatkan fasilitas
dari negara yang dapat digunakan untuk mengembangkan diri.
“Karena pesantren
di Indonesia itu memiliki kekhususan bidang ilmu. Mereka bisa terus
mengembangkan ke khususan bidang ilmu mereka semacam brand pesantren itu, ada yang ke khususanya di Bahasa, ada juga
pesantren yang kekhususasnnya di ilmu fiqh, tasawuf dan macam sebagainya,” ujarnya.
Dan di dalam UU
Pesantren tersebut menruut Oman juga telah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah
setempat untuk berkewajiban memfasilitasi dan memperkuat pesanteren yang ada di
daerahnya masing-masing.
“Tetapi tentu
saja harus balance. Negara juga harus membuat ukuran juga bahwa ‘Oke Pesantren ini layak di afirmasi, layak
diberikan kebijakan yang berpihak’ seperti membantu mensupport SDM nya, mungkin
juga infrastruksturnya,” ujarnya
Namun demikian
menurutnya tentu harus mengacu pada ukurannya akuntabilitas dan sebagainya. “Harus
dibuat rumusan-rumusannya, supaya juga fasilitas yang diberikan oleh negara
tidak disalahgunakan. Negara harus membuat infrastrukturnya. Sistemnya juga
harus bisa menjaga akuntabilitas itu,” ucap peraih Doktoral dari Universitas
Indonesia ini.
Selain itu
menurutnya, dengan adanya UU Pesantren ini pemerintah akan punya modal sosial
kultural yang sangat besar untuk mengkampanyekan contoh moderasi agama dan
negara ke dunia internasional. Karena pesantren ini bisa menunjukkan terintegrasinya
antara agama dan negara yang tidak menimbulkan masalah antara keislaman dengan
kebangsaan..
“Karena pesan
utama dari adanya Undang-Undang Pesantren ini kita ingin meneguhkan bahwa
Pesantren ini pahamnya moderat, wasathiyah, mampu berdialog dengan keragaman,
mau berdampingan dengan yang berbeda, tidak ekstrim kiri atau ekstrim kanan.
Karena pesantren itu mengajakan khazanah keilmuan yang memberikan tafsir-tafsir
terhadap keagamaan, Misalnya ‘bersikap ini terlalu liberal, tidak boleh, ini
dalilnya dan sebagainya,.” ujarnya mengakhiri.
| Editor | : Adri Irianto |
| Foto | : - |
| Sumber | : - |



No comments:
Post a Comment