Jakarta, ZONASATU - Rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menetapkan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris mendapat tentangan dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hammid.
Menurutnya, rencana pengklasifikasian kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga banyak dilakukan oleh aparat terhadap orang-orang Papua.
"Untuk tindakan penanganan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara sebaiknya tetap menggunakan pendekatan hukum" ujar Usman seperti yang dilansir dari Okezone.com, Rabu (24/3)
Usman menganggap pemberian label teroris berpotensi untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang-orang Papua melalui Undang-undang Terorisme.
Tercatat sejak februari 2018 hingga Maret 2021 telah terjadi 49 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan total 83 korban.
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam gelar rapatnya dengan Komisi III DPR RI pada 22 Maret mengungkapkan rencananya untuk menetapkan OPM sebagai organisasi teroris. Namun BNPT akan mengajak beberapa kementrian/lembaga terkait untuk melakukan diskusi.
"kami masih sedang menggagas melalui sejumlah diskusi yang melibatkan kementrian atau lembaga terkait masalah nomenklatur KKB apakah bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme" ungkapnya.
Editor | : Himawan |
Foto | : Ist |
Sumber | : - |