Papua | ZONASATU - Tindakan oknum prajurit TNI Prada Yotam dari Yonif 756/Wimane Sili yang melakukan desersi dengan meninggalkan daerah penugasan dengan membawa satu pucuk senjata SS2 V1 membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa naik pitam.
Hal itu terungkap dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam siaran persnya, Senin (20/12) yang menyebutkan Panglima TNI perintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum di TNI agar segera mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum siapapun yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut..
“Panglima TNI telah perintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dan semua pihak yang dianggap ikut membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa dalam siaran persnya.
Sejumlah pasal berlapis akan dikenakan kepada Prada Yotam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Dikatakan Prantara, Prada Yotam merupakan salah satu anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua. Dia kabur pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT dengan membawa senjata organik SS1 V2 saat ditugaskan bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua.
Prada Yotam sebelum kabur meninggalkan tempat penugasan sempat diketahui menerima telepon dari seseorang. Hingga saat ini TNI masih terus mencari keberadaan Prada Yotam.
Editor | : Himawan |
Foto | : Ist |
Sumber | : - |
No comments:
Post a Comment