JAKARTA – Penyidikan kasus suap yang melibatkan
politikus PDIP Adriansyah masih menyisakan masalah. Indonesia Corruption Watch
(ICW) mendesak KPK untuk tetap memproses Brigadir Agung Krisdianto, polisi yang
menjadi perantara suap antara Adriansyah dan pengusaha batu bara Andrew
Hidayat.
Anggota Badan
Pekerja ICW Emerson Yuntho melihat, Agung dilepas karena KPK tidak ingin
kembali berkonflik dengan Polri. ’’Ini memprihatinkan. KPK sepertinya trauma
menangani oknum kepolisian. Atau, bukan tidak mungkin KPK sedang dalam
ancaman,’’ ujarnya.
Tidak diprosesnya
Agung, tegas dia, akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Tidak
akan ada efek jera bagi anggota kepolisian yang coba-coba terlibat dalam
lingkaran korupsi. ’’Ini bisa jadi acuan negatif bagi pelaku korupsi. Misalnya,
kalau mau aman, libatkan saja anggota polisi,’’ ungkapnya.
Karena itu,
Emerson meminta KPK tetap menjerat Agung sebagai tersangka seperti para
perantara suap lainnya. ’’Kalau KPK seperti ini terus, akan muncul pelesetan
Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian,’’ ujar pria yang
biasa disapa Eson tersebut.
Entah apa yang
terjadi dalam penyidikan kasus Adriansyah. Dalam konferensi pers Jumat malam
(10/4), Plt Pimpinan KPK Johan Budi bahkan tidak bersedia menyebutkan identitas
maupun profesi Agung.
Mengenai status
Agung, Johan pun tetap bersikeras menganggap anggota Polsek Menteng itu tidak
terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Padahal status Agung tidak lebih
dari Rouf dan Darmono yang menjadi perantara suap Fuad Amin.
Ketika operasi
tangkap tangan (OTT), keduanya tetap diproses. Namun, Darmono diserahkan ke
TNI. Sebab, sesuai dengan undang-undang, KPK memang tidak berwenang menyidik
anggota aktif TNI. ’’Harusnya KPK melakukan tindakan yang sama. Kalau seperti
ini, kan ada ketidakadilan,’’ ujar Eson.
Agung, tampaknya,
hanya akan terkena hukuman disiplin dari kesatuannya. Hal itu terungkap dari
pernyataan Kapolsek Menteng AKBP Gunawan yang akan memeriksa tindakan Agung
yang berada di luar kota tanpa sepengetahuan pimpinan.
’’Kami sedang
memeriksa. Dia mengaku berteman dengan pengusaha yang tertangkap dalam operasi
KPK,’’ ujarnya. Kepada pimpinannya, Agung mengaku tidak tahu bahwa barang yang
dikirim untuk Adriansyah adalah uang.
Jika Agung
terbukti melanggar disiplin, Gunawan menegaskan ada sanksi ringan hingga berat
bagi dia. Mulai kurungan, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi.
Sebagaimana
diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sela pelaksanaan
Kongres PDIP di Bali. Dalam operasi itu, KPK menangkap Adriansyah, politikus
PDIP yang duduk di Komisi IV DPR. Saat itu, dia menerima suap dari pengusaha
batu bara Andrew Hidayat. Uang diterima lewat Brigadir Agung Krisdianto.
Fulus yang
diberikan Andrew, antara lain, 40 lembar pecahan SGD 1.000, 485 lembar Rp 100
ribu, dan 147 lembar Rp 50 ribu. Uang tersebut ditempatkan di amplop cokelat
dan tas kertas kecil. Jika dirupiahkan, total uang suap yang diamankan sekitar
Rp 500 juta.
Pemberian uang
tersebut terkait dengan pengusahaan kegiatan pertambangan PT Mitra Maju Sukses
(MMS) milik Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalimatan Selatan. Suap itu diduga
diberikan rutin sejak Adriansyah menjabat bupati Tanah Laut.
Ketua Komisi III
DPR Aziz Syamsudin menilai, kasus tertangkap tangannya Adriansyah membuat DPR
kembali disorot publik. Namun, dia memandang, kasus tersebut merupakan
perbuatan individu. Karena itu, sikap Adriansyah sama sekali tidak mewakili
perilaku anggota dewan secara keseluruhan.
’’Jangan
digeneralisasi. Ini institusi DPR, sementara yang melakukan perbuatan adalah
oknum,’’ tegas Aziz.
Dia menilai,
dengan tertangkapnya Adriansyah, secara prosedur kasus itu sudah masuk
penyidikan. Artinya, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan
Adriansyah sebagai tersangka. Karena itu, DPR selaku lembaga politik tidak bisa
ikut campur dalam penyidikan.
’’DPR, dalam hal
ini komisi III, tidak ingin terlibat dalam ranah yang sudah masuk pro-justitia.
Komisi III menjaga koridor masing-masing kewenangan institusi,’’ ujar wakil
ketua umum Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie itu.(Jawapos)


