![]() |
Menlu Australia Julie Bishop |
Jakarta
(Zonasatu) - Ketika dua warganya dieksekusi mati di Indonesia, saat itu sekitar
pukul 3:25 pagi waktu Australia. Namun malam menjelang eksekusi, Menteri Luar
Negeri Julie Bishop menegaskan bahwa akan ada tindakan balasan jika terpidana
penyelundupan narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibunuh regu tembak.
"Saya tidak
berminat fokus pada tindakan balasan. Namun tentu, jika eksekusi tetap
dilaksanakan dengan cara seperti yang saya duga, harus ada konsekuensinya. Saya
tak mau membahas secara rinci," kata Bishop dalam wawancara dengan media
setempat ABC.
Pada malam itu
Bishop juga muncul di sebuah stasiun televisi swasta Jakarta untuk meminta
pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi.
Selama
berbulan-bulan, pemerintah Australia telah mencoba berbagai cara untuk
membatalkan eksekusi dua warganya, termasuk dengan menawarkan pertukaran
narapidana dengan biaya ditanggung Canberra. Bahkan pada saat terakhir, para
pejabat mereka masih terus berusaha melobi Presiden Joko Widodo.
Pada Selasa
(28/4) malam, Kedutaan Australia di Jakarta mengedarkan pernyataan bersama yang
juga diteken oleh Uni Eropa dan pemerintah Prancis dan ditujukan kepada
Presiden Jokowi, berbunyi: "Belum terlambat untuk mengubah pikiran
Anda."
Setelah berita
eksekusi menyebar, seorang anggota parlemen Australia bereaksi sangat keras
dengan menyebut tindakan itu sebagai "penyalahgunaan kekuasaan."
"Tidak
banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pola pikir mundur yang lebih besar
dari hukuman mati," kata Steven Ciobo dalam Twitter dia.
Aksi balasan yang
sangat mungkin dilakukan Australia adalah menarik duta besarnya dari Jakarta.
Brasil sudah melakukan itu ketika salah satu warganya dieksekusi oleh
Indonesia.
Tindakan lain,
seperti disarankan pengacara kasus HAM Geoffrey Robertson, adalah menghentikan
bantuan dana 600 juta dolar Australia per tahun ke Indonesia, serta
mengalihkannya ke Nepal yang baru saja dilanda bencana gempa bumi.
"Nepal lebih
membutuhkan dana itu," kata Robertson, yang menuduh pemerintah Indonesia
telah melanggar hukum internasional.
Bishop juga
pernah meminta pihak berwenang Indonesia untuk menyelidiki dugaan suap atas
para hakim yang memvonis mati Chan dan Sukumaran. Mereka disebut-sebut meminta
suap lebih dari Rp1 miliar untuk mengubah hukuman menjadi penjara 20 tahun atau
kurang.
"Ada
beberapa dugaan terkait persidangan ini dan saya katakan (dalam perbincangan
dengan Menlu Indonesia Retno Marsudi hari Minggu) bahwa Australia, dan tentu
juga masyarakat internasional, berharap proses hukum terkait itu diselesaikan
dulu sebelum ada tindakan lebih lanjut," kata Bishop.(Beritasatu)